SINTANG, ZKR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Agustinus menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Sintang fraksi PDI Perjuangan pada sidang paripurna ke-6 Masa Persidangan III tahun 2020, Selasa (10/11/2020) pagi kemarin.
Agustinus mangatakan kegiatan reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala, bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan kegiatan reses tersebut anggota dewan wajib mengunjungi dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah wilayah asal daerah pemilihannya serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh fraksi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang.
“ kepada pimpinan sidang saya ucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya karena telah memberikan kesempatan kepada fraksi PDIP Perjuangan untuk menyampaikan hasil kegiatan reses ke-3 tahun 2020 pada Paripurna ke-6 masa persidangan 3 tahun sidang 2020 ini,” ucap Agustinus.
Dia mengatakan kegiatan reses DPRD Kabupaten Sintang tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Sintang yang mengatur bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah diwajibkan melaksanakan kegiatan reses kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan aspirasi masyarakat dan evaluasi pelaksanaan APBD.
Dia berharap kegiatan reses yang dilakukan di desa desa dan kecamatan di Kabupaten Sintang dapat dijadikan bahan masukan yang bermanfaat dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan atau program pembangunan di Kabupaten Sintang .
“maksud dan tujuan dibuatkan laporan kegiatan reses ini adalah menyerap aspirasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang . Sebagai bahan bahan masukan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti serta sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan dana penunjang kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang,” terangnya. (nko)