SINTANG, ZKR- Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sintang, Rudi Andreas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang supaya usulan Musrenbang dan reses menjadi prioritas dalam rencana pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sintang tahun 2021 dalam rapat paripurna belum lama ini.
Disampaikannya bahwa dasar dari RKPD adalah Musrenbang, untuk itu, seluruh masukan yang terjaring melalui kunjungan lapangan, reses anggota dewan maupun Forkopimda, mesti ditampung pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dalam RPJMD.
“Kita minta kepada OPD untuk menentukan dan menempatkan lokasi pembangunan dengan semestinya serta memprioritaskan hasil musrembang dan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2022,” ucapnya.
Dia mengatakan, ketika semua masukan diakomodir dengan seharusnya , maka diyakini program strategis pemerintah daerah dalam RPJMD akan berjalan optimal. Pokok pikiran dewan merupakan satu tahapan yang wajib diakomodir dalam RKPD.
“DPRD melakukan reses dan bertemu dengan masyarakat. Dokumen hasilnya, diserahkan langsung kepada kepala daerah melalui forum paripurna,” pungkasnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan saran dari Anggota DPRD Kabupaten Sintang. Pihaknya dan DPRD telah menjalin kemitraan yang sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang selama tahun anggaran 2021, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
“Semoga kerjasama kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD dapat selalu berjalan dengan baik, konstruktif dan sinergis untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kabupaten sintang yang kita cintai,” ucapnya.
Terhadap saran Fraksi Nasdem disampaikan Jarot bahwa pemerintah daerah dalam menempatkan lokasi kegiatan selalu berpedoman pada perencanaan yang telah ditetapkan.
“Selain itu dapat pula kami sampaikan bahwa hasil musrembang dan hasil reses anggota DPRD merupakan bagian dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran berikutnya sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.