SINTANG, ZKR- Wakil Ketua Komisi C DPRD Sintang Senen Maryono mendorong pemerintah mencari alternatif dan solusi, agar ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) alias honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang bisa dipertahankan.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Kerja Non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan, dimana salah satu keputusannya, menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023.
“Kami minta agar tidak dihapuskan. Namun jika memang hal itu kemungkinan buruknya terjadi, mereka inii bisa diprioritaskan dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), atau dijadikan alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Sehingga mereka (honorer) tetap bisa bekerja,” kata Senen di DPRD Sintang kemarin.
Walaupun pemerintah sudah resmi menghapus tenaga honorer tahun depan, Senen Maryono masih mengharapkan adanya perubahan kebijakan.
“Pemberlakuannya kan masih setahun lebih ya. Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan, terutama berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesehatan,” harap Senen Maryono
Khusus di Kabupaten Sintang, kata Senen, keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan. Karena tenaga guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang pensiun. Sementara pengangkatan minim.
“Dengan adanya kondisi tersebut, siapa yang akan mengajar jika guru kontrak atau honorer dihapus? Terutama di daerah pedalaman yang mengalami kekurangan guru PNS,” katanya.
Legislator dari PAN Sintang ini mengatakan Hal yang sama juga berlaku dengan tenaga kesehatan berstatus honorer yang juga diperlukan. “Kesehatan ini merupakan faktar utama dalam semua lini atau kehidupan apapun. Artinya orang harus sehat. Jika petugas kesehatan tidak ada karena banyak honorernyan tidak diperbolehkan lagi, bagaimana pelayanan pada masyarakat nanti?,” tanya dia.
“Oleh karena itu, mudah-mudahan ada kebijakan yang arif dan bijaksana menyikapi masalah tenaga honorer ini. Saya sih berharap keputusan pemerintah masih wacana semata meski sudah diputuskan,” pungkasnya. (nko)