SINTANG, ZKR – Bangunan di Kompleks Pasar Kapuas Raya JL MT. Haryono Sintang di keluhkan oleh beberapa warga setempat. Sedikitnya ada dua bangunan di wilayah tersebut yang dinilai masyarakat melanggar aturan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen bersama pemerintah daerah melalui dinas terkait meninjau langsung kelapangan terhadap bangunan yang diprotes oleh beberapa warga setempat.
“Jadi ada dua bangunan yang di protes masyarakat setempat yang pertama adalah bangunan pasar tradisional modern yang berbatasan langsung tanpa jarak dengan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Victory. Kemudian akses jalan utama lama masyarakat yang tertutup oleh bangunan ruko yang dibangun oleh pihak pengembang,” kata Lim Hie Soen.
Terkait soal batas bangunan pasar modern dengan GPdI akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah daerah. Semua pihak diminta untuk bersabar menunggu keputusan terbaik.
Sementara terkait akses jalan, Pihak pengembang sudah membangun Ruko di lahan yang pernah menjadi akses utama masyarakat setempat. Sebagai gantinya, pihak pengembang membuka akses baru bagi masyarakat setempat dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan lama.
“Kita merespon positif atas saran dan masukan dari masyarakat di sini tentu ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” ujar Lim Hie Soen.
Menurutnya persoalan ini bukanlah hal yang rumit untuk diselesaikan. kedua belah pihak hanya perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Wakil rakyat dari daerah pemilihan kecamatan Sintang ini berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai.
“ Peninjauan kita ini untuk menjadi cacatan kita dalam rangka mengevaluasi kondisi di lapangan supaya di dapati solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.