SINTANG, ZKR- DPRD Kabupaten Sintang sudah menetapkan kandidat calon wakil bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026 dalam rapat paripurna pada Rabu 3 Juli 2022.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menyebutkan nama kandidat calon wakil bupati Sintang yang ditetapkan sama dengan yang diserahkan eksekutif kepada DPRD yakni Melkianus dan Hardoyo.
Sesuai agenda Pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan II tahun 2022 ini, Melkianus dan Hardoyo selaku calon wakil bupati Sintang menyampaikan visi dan misi bupati Sintang. Mereka diberi waktu masing-masing 5 menit.
Setelah penyampaian visi dan misi bupati oleh calon wakil bupati tersebut dilanjutkan dengan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Sintang.
“Tadi kita sudah mendengarkan penyampaian visi dan misi Bupati oleh calon wakil bupati dan ada pertanyaan dari 8 fraksi di DPRD Sintang kepada kedua colon wakil bupati. Pertanyaan itu sudah dijawab dengan baik oleh kedua calon wakil bupati,” tambah Ronny.
Anggota DPRD Sintang Fraksi Hanura Nekodimus menayakan kepada Melkianus terkait strategi menikatkan pendapatan daerah apabila terpilih menjadi wakil bupati. Nekodimus menyebutkan dengan APBD Sintang yang tersedia saat ini kesulitan untuk membangun daerah.
“Pendapatan daerah kita ini seperti poco-poco, maju mundur maju mundur. Kita hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang jumlahnya sudah berkisar pada angka-angak itu saja. Bagaimana cara bapak (Melkianus.red) meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Sintang, karena kebutuhan dana untuk mengatasi kegawatdaruratan infrastuktur sangat besar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Melkianus berjanji akan berusaha meningkatkan pendapatan daerah. Meski bergitu hal tersebut membutuhkan senirgisitas semua pihak baik pemerintah daerah dan DPRD. Ia menilai bahwa masih banyak potensi pendapatand aerah di Sintang ini yang belum tergali optimal, namun hal terserbut juga harus direalisasikan tanpa menyalahi aturan yang ada.
“Saya mengajak kita semua menggali semua pontensi pendapatan daerah selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (nko)