
Agrianus
SINTANG, ZKR– Anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah melaksanakan reses ke-3 Masa Persidangan III tahun 2023. Setiap anggota DPRD diberi waktu 6 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses mulai 21 -26 November 2023 di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Partai Golkar Agrianus, telah melaksanakan kegiatan reses di 5 desa di daerah pemilihannya yakni Desa Temawang Bulai, Kecamatan Tempunak, Desa Bernayau Kecamatan Tempunak, Desa Kemantan Kecamatan Tempunak, Desa Bedayan Kecamatan Sepauk dan Desa Sinar Harapan Kecamatan Sepauk.
Selain menerima penyampaian usulan Infrastruktur, Agrianus juga menerima usulan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan serta bidang pendidikan kebudayaan dan Kesra.
Masyarakat Desa Temawang Bulai Kecamatan Tempunak mengusulkan pembukaan jalan usaha tani pembinaan sistem berladang dan pembangunan jalan produksi pertanian. Pembangunan Miss guru dan rehab ruang kelas SD Negeri 40 lepat Betung Desa Temawang Bulai.
Masyarakat Desa Bernayau Kecamatan Sepauk mengusulkan pembangunan jalan produksi pertanian pembangunan jalan usaha tani dan pembinaan sistem berladang. Tambahan ruang kelas SD Negeri 33 Bernayau, pembangunan ruang perpustakaan, pengadaan bangku dan meja, pembangunan pintu gerbang sekolah dan plang nama sekolah, penambahan ruang kelas SDN 33 dan pengadaan bangku dan meja SDN 33 Bernayau.
Masyarakat Desa Kemantan Kecamat Tempunak mengusulkan pembangunan jalan produksi pertanian, pembangunan jalan usaha dan tani bantuan hibah Gereja Katolik stasi Kemantan.
Masyarakat Desa Bedayan Kecamatan Sepauk mengusulkan pembangunan jalan produksi pertanian, pembangunan jalan usaha tani, bantuan hibah sarana produksi untuk kelompok tani, dan bantuan hibah untuk Gereja Katolik Stasi Bedayan.
Masyarakat Desa Sinar Harapan Kecamatan Sepauk mengusulkan pembangunan jalan usaha tani, pembangunan jalan produksi pertanian dan bantuan hibah untuk Gereja Katolik stasi Sinar Harapan.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan melalui rapat paripurna. Hasil reses merupakan bahan pertimbangan atau dasar penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujar Ronny.