Sintang zkr.com. Dalam rangka memastikan kestabilan dan kelancaran Pesta Demokrasi Pemilu 2024, pemerintah Kabupaten Sintang telah mengambil langkah konkret dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Fokus utama adalah memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar, aman, dan tetap memegang teguh nilai-nilai keadilan serta transparansi.
Herkulanus Roni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, menyoroti pentingnya netralitas dalam konteks pemilu, terutama bagi kepala desa dan perangkatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkatnya dilarang berpolitik. Roni menegaskan bahwa peran mereka adalah sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di desa masing-masing.
“Kepala desa dan seluruh perangkatnya tidak hanya harus netral, tetapi juga berkewajiban mensukseskan pemilu. Mereka diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di desa serta menjadi contoh motivator bagi masyarakatnya sendiri,” ungkap Roni.
Dalam menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan pemilu, kepala desa dan perangkatnya memiliki tugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, Roni menegaskan bahwa terjun langsung sebagai juru kampanye dilarang, menjunjung prinsip netralitas untuk memastikan demokrasi yang adil.
Lebih lanjut, Roni menekankan kewajiban kepala desa dan perangkatnya untuk membina masyarakat agar ikut serta dalam pemilu. Mereka diharapkan dapat meyakinkan masyarakat tentang pentingnya hak pilih dan menghindari sikap apatis terhadap proses demokrasi.
“Penting bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya untuk membina masyarakatnya, memastikan partisipasi aktif dalam pemilu, dan meyakinkan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ujar Roni.
Dalam upaya mengawasi potensi pelanggaran netralitas, Roni menyampaikan bahwa pemantauan ketat akan dilakukan di setiap desa. Sanksi tegas menanti kepala desa dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye politik.
“Melalui monitoring di setiap desa, kami akan memberlakukan sanksi tegas terhadap kepala desa atau perangkat desa yang terlibat langsung dalam kampanye politik,” tegas Roni.
Dengan keterlibatan aktif kepala desa dan perangkat desa, diharapkan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan unsur pemerintahan setempat dapat menjadi kunci keberhasilan proses demokrasi yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.
(Rilis Kominfo Sintang)