Penyelesaian Batas Wilayah Jadi Fokus Karjito

 Sintang

Sintang zkr.com. Komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah di bawah kepemimpinan Camat Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, diungkapkan oleh Karjito. Pernyataan tersebut muncul pasca kehadirannya dalam Penandatangan Berita Acara Penegasan Batas Kelurahan se Kecamatan Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada 9 November 2023.

Kecamatan Sungai Tebelian memiliki batas langsung dengan Kecamatan Sintang, dan beberapa desa di kedua kecamatan tersebut menghadapi ketidaksepakatan dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayahnya. “Terkait dengan batas wilayah, ada beberapa batas desa yang belum disepakati, namun sudah ada titik temu antara Kecamatan Sintang dan Kecamatan Sungai Tebelian, terutama di desa Balai Agung,” terang Karjito.

Pada acara tersebut, kesepakatan bersama yang ditandatangani terkait penegasan batas wilayah telah dicapai. “Mudah-mudahan ini semua lancar,” tambahnya.

Sementara itu, desa di Kecamatan Sungai Tebelian yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi juga menghadapi permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian, seperti di Desa Baya Betung. “Itu juga masih ada kendala,” ungkap Karjito.

Permasalahan batas wilayah ini belum terselesaikan karena berbagai faktor, salah satunya faktor masyarakat. Karjito menegaskan bahwa dari perspektif pemerintahan, penyelesaian seharusnya tidak sulit, tetapi diperlukan pendekatan kepada masyarakat. “Kami memberikan pemahaman tentang mindset yang baik bahwa batas desa ini memang harus diselesaikan dengan baik untuk mensukseskan harapan pemerintah,” kata Karjito.

Belum terselesaikannya masalah batas wilayah dapat menghambat kebijakan pemerintah di masa mendatang, seperti pemekaran wilayah. “Pemekaran itu dilandasi dengan batas-batas desa yang sudah clear,” tambahnya.

Karjito optimis bahwa penyelesaian dan penegasan batas-batas desa dapat dilakukan dengan efisien, memastikan kelancaran pembangunan dan kebijakan pemerintah di masa mendatang. “Saat ini masih ada penyelesaian dan penegasan batas-batas desa. Kalau antar Kecamatan, kami hanya ada dua, yaitu Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Sintang. Nah, itu saya rasa tidak terlalu lama dan tidak terlalu sulit,” tandas Karjito.

(Rilis Kominfo Sintang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan