Sintang zkr.com. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang terus berupaya mengubah paradigma masyarakat terkait pembuangan sampah sembarangan di lahan kosong. Meskipun telah memberlakukan sanksi di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Sintang, DLH tidak hanya fokus pada penegakan hukuman tetapi juga intensif dalam pendekatan sosialisasi untuk mengubah perilaku masyarakat terkait sampah.
Igor Nugroho, Kepala DLH Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa sanksi sudah diterapkan di Kecamatan Sintang bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Namun, strategi utama adalah pendekatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman bahwa terdapat depo sampah yang bisa digunakan.
“Terlepas dari sanksi yang diberlakukan, kami tetap mengambil sampah sambil terus melakukan pendekatan sosialisasi bahwa ada depo sampah yang sudah tersedia. Khususnya depo di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Jika dalam dua hari mereka masih membuang sampah sembarangan, kita akan bergerak dengan menggunakan loader. Itu adalah pendekatan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Igor menyoroti bahwa permasalahan pembuangan sampah sembarangan tidak terbatas pada Kecamatan Sintang, melainkan merata di seluruh kecamatan. Meskipun telah ada aturan dan depo sampah, sebagian masyarakat masih membuang sampah di lahan kosong, termasuk lahan milik pemerintah daerah di sekitar hutan wisata.
“Petugas kebersihan dan kami akan tetap menyisir semua lokasi yang menjadi keluhan masyarakat. Semua akan tetap kita tangani,” tambah Igor.
Igor menekankan bahwa lahan kosong di sepanjang jalan Kabupaten Sintang bukanlah tempat untuk membuang sampah. Depo sampah besar sudah tersedia untuk menampung sampah dari warga Kecamatan Baamang. Perlu pendekatan agar masyarakat terbiasa membuang sampah pada tempatnya, yaitu depo sampah yang telah disiapkan.
Igor berharap agar kesadaran masyarakat dapat meningkat, menghindari pembuangan sampah sembarangan, dan menjadikan Kabupaten Sintang sebagai contoh keindahan dan kebersihan alamnya. (rilis kominfo sintang)