Sintang zkr.com. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran integral dalam perekonomian Indonesia, dan definisi serta kriteria UMKM diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM bergantung pada parameter seperti omzet tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.
Dalam konteks Kabupaten Sintang, Arbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi, mengungkapkan bahwa lebih dari 400 UMKM secara berkala mendapat bimbingan di wilayah tersebut. Angka ini belum mencakup pertumbuhan UMKM yang baru berkembang. Arbuddin menyoroti ketangguhan ekonomi UMKM, yang memungkinkan mereka beradaptasi dengan lebih fleksibel terhadap peluang-peluang yang muncul, meskipun modal terbatas.
“UMKM di Kabupaten Sintang, terutama di sektor kuliner, sangat luar biasa meskipun dengan modal terbatas. Meskipun ada beberapa yang belum sepenuhnya mematuhi aturan, namun hal ini dimaklumi karena memberikan peluang bagi masyarakat yang cerdas untuk memanfaatkannya,” papar Arbuddin.
Dalam hal regulasi dan pembinaan, Arbuddin menegaskan perlunya dukungan dan regulasi yang lebih baik. Ia mendukung pendirian lokasi yang lebih representatif untuk UMKM beroperasi dan memperkenalkan aturan registrasi yang dapat memudahkan akses ke lembaga keuangan untuk pembiayaan modal.
“Dukungan dan regulasi yang baik sangat penting, seperti menetapkan lokasi-lokasi yang lebih representatif bagi UMKM dan memberlakukan aturan registrasi untuk mempermudah akses ke lembaga-lembaga keuangan guna mendapatkan modal,” tambahnya.
Arbuddin berharap agar para pelaku UMKM di masa depan dapat terus berkembang, dan yang terpenting, patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk proses registrasi dan kewajiban lainnya. Dengan demikian, potensi UMKM di Kabupaten Sintang dapat semakin tergali dan memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian lokal.
(Rilis Kominfo Sintang)