Sintang zkr.com. Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH menyampaikan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang ini memang masih jauh dari sempurna sehingga masukan dan saran dari Forkopimda sangat penting untuk kami terima. “paling tidak Perbup ini akan jauh lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Kami bahkan siap menerima saran dan masukan secara tertulis. Silakan diantar ke Bagian Hukum Setda Sintang” terang Wakil Bupati Sintang.
“saya ini berasal dari keluarga petani. Kedua orangtua saya juga petani peladang. Saya ingat waktu kecil dulu, kalau mau bakar ladang itu, pasti ramai-ramai. Setiap pemilik ladang membuat sekat api yang lebar, membuat ladang pada lahan yang berada di antara kebun karet sehingga ekstra hati-hati. Saat ini jumlah orang yang masih berladang itu semakin sedikit. Itu pengamatan saya. Warga berpendapat, tidak berladangpun mereka masih bisa beli beras. Itu perubahan yang tanpa paksaan siapa pun. Berladang inipun saya lihat sudah tidak semua kecamatan lagi, sebenarnya kalau ada pemetaan, bisa terlihat daerah mana peladang yang banyak. Misalnya di Kecamatan Sepauk, yang masih banyak warga yang berladang itu di Sepauk Hulu sedangkan di Sepauk Tengah dan Hilir sudah berkurang” terang Wakil Bupati Sintang
“kecamatan lain juga sudah berkurang. Kita tidak ingin ada proses hukum bagi peladang ini yang menyita waktu dan biaya. Adanya perbup ini dan sosialisasi yang masif harus kita lakukan. Yang buka ladang sampai 2 hektarpun sudah tidak ada. Lahan semakin sempit, itu pun diantara kebun karet mereka. Pelan-pelan mereka juga pindah ke lokasi yang rawa-rawa atau sawah ala kampung. Dan supaya menjadi sawah yang benar tentu perlu proses” terang Wakil Bupati Sintang
“pengalaman saya sebagai petani, kalau kayu yang ditebang sudah besar, kalau kayu dan ranting sudah mati, asapnya tidak terlalu banyak dan bakar ladangnya cepat selesai. Yang menyebabkan banyak asap ini, daunya belum terlalu kering. Ini pengalaman saya. Cara membakar juga harus kita sosialisasikan teknisnya, seperti mulai membakar dari pinggiran keliling lahan sehingga apinya mundur dan bertemu ditengah, bawa orang yang banyak dan warga yang diajak semua membawa hand sprayer yang terisi air. Kita berharap sekian tahun ke depan berkurang terus meneruslah jumlah orang yang berladang dan beralih ke sawah menetap” terang Wakil Bupati Sintang
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si menyampaikan bahwa soal tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018, kemudian setelah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan, diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
“dengan memperhatikan perkembangan yang ada, kami bersama tim sudah menyusun perubahan peraturan Bupati Sintang. Kami ingin mendengarkan masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini. Secara umum mengatur dua aspek besar yakni pengaturan tata cara pembukaan lahan tanpa bakar dan pengaturan tata cara pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali” terang Syarief Yasser Arafat
“memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Sintang dari sisi sosial budaya, norma dan kebiasaan, maka fokus kita pada pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Perbup ini lebih fokus pada soal itu. Ada mekanisme dan prosedur untuk membuka lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Mulai dari proses awal membuka lahan, sampai kondisi dimana masyarakat dilarang membakar lahan karena sudah ditetapkannya kondisi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan berdasarkan indeks standar pencemaran udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup, jarak pandang yang dirilis Bandara Sungai Tebelian, dan perkiraan cuaca yang dirilis oleh BMKG Sintang” terang Syarief Yasser Arafat
“dalam perbup juga diatur hak dan kewajiban, tanggungjawab, koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi. Soal sanksi ini, di perbup sebelumya tidak diatur. Nah, di perbup yang kita revisi ini, kita masukan pasal tentang sanksi. Ini pasal baru. Sanksi ini karena sasaran kita adalah masyarakat tradisional, maka sanksi masih berupa sanksi adat. Kita ingin mengedepankan nilai-nilai tradisional. Kami siap mendengarkan masukan pasal demi pasal” terang Syarief Yasser Arafat