Sintang,-zkr.com- Bupati Sintang Jarot Winarno, mengumumkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pertama di Kab. Sintang, melalui Press Release bersama awak media, di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (18/4/2020) pagi.
Jarot Winarno, menjelaskan, bahwa PDP tersebut merupakan pria 62 tahun yang beralamat di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, yang saat ini sudah di rawat Ruang Isolasi Khusus RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang, masuk pada Jumat sore kemarin dengan nomor register PDP 04.
“dengan keluhan tiga hari sesak nafas, batuk dan pilek, dilakukan tindakan medis, melalui test cepat atau rapid test diagnosa Covid-19 yang hasilnya Reaktif atau sama dengan posifit”jelas Jarot.
Jarot pun menjelaskan bahwa tindakan rapid test di lakukan untuk menentukan langkah penanganan, karena efektivitas rapid test ini hanya sekitar 60-70 persen, sehingga di perlukan tindakan pengambilan swab tenggorokan kemudian di periksa melalui Polymerase chain reaction (PCR) guna memastikan hasilnya apakah negatif atau positif Covid-19.
“yang bersangkutan baru di nyatakan reaktif atau positif covid-19 melalui rapid test, kita memerlukan konfirmasi dari laboratorium pemeriksaan swab tenggorokan dari Jakarta atau Pontianak, mudah-mudahan di Pontianak senin besok sudah bisa memeriksanya”ungkap Jarot.
Terkait riwayat pasien, di jelaskan Jarot, PDP tersebut pernah mendapatkan kunjungan dari anaknya yang tinggal Pontianak pada tanggal 16 Maret sampai 3 April 2020 lalu.
“untuk anaknya ini kita sudah koordinasi dengan pemkot pontianak melalui dinkes setempat, untuk di ambil tindakan atau penulusuran, pada yang bersangkutan juga keluarganya di lakukan rapid test”terang Jarot.
Sementara untuk anak yang tinggal satu rumah dengan PDP tersebut, di sampaikan Jarot, yakni laki-laki 30 tahun juga sudah di rapid test, hasilnya Reaktif, kemudian yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan ketat, di klasifikasikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kemudian jelas Jarot, seperti yang pernah ia sampaikan sebelumnya, jika di suatu tempat atau daerah di Kab. Sintang di temukan kasus positif covid-19, maka Pemkab Sintang akan melakukan tindakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar tapi secara parsial atau hanya pada daerah tersebut, dimana 75% aktivitas warga setempat di kurangi.
“sejak jumat malam sudah di indentifikasi dan di petakan, Kita koordinasikan dengan camat, kapolsek, danramil, lurah dan RT setempat, kita lakukan PSBB parsial sejak sabtu pagi pada lingkungan RT 05 dan 06 tapi tidak seluruhnya, ada batasnya, disitu ada 41 kepala keluarga, selama 14 hari kedepan”beber Jarot.
Masih lanjut Jarot, tujuan dari pada PSSB secara parsial ini adalah untuk melindungi warga sekitar yakni 41 kepala keluarga, karena jaraknya dekat dengan tempat tinggal PDP 04 tersebut, agar mempermudah tim gugus tugas untuk mengidentifikasi, apa bila di temukan gejala ringan pada warga setempat, maka akan di ambil tindakan rapid test. Sehingga kalaulah sudah terjadi penularan, agar segera bisa diatasi dan di hentikan.
“kita akan melakukan penyemprotan disinsfektan di seluruh wilayah tersebut, pembangian masker kepada seluruh jiwa di lokasi tersebut, kemudian tentu saja selama 14 hari itu kita batasi, warga setempat hanya 25% bisa melakukan aktivitas, karena itulah mereka perlu di suport untuk kebutuhan hidup 41 kk itu, kita bantu sembako terdiri dari beras 20kg, tepung terigu 2kg, minyak goreng 2 liter, kemudian gula juga, sabun cuci tangan juga dari dinkes”terang Jarot.
Usai melakukan Press Release tersebut, Bupati Sintang berserta pihak yang hadir langsung menuju ke lokasi di Kelurahan Menyumbung Tengah, Kec. Sintang untuk menyalurkan bantuan sembako tersebut.
Hadir dalam Press Release ini, Kapolres Sintang, Kasdim 1205/Sintang, Kadis Kesehatan Kab. Sintang, Kepala RSUD Ade M. Djeon Sintang, Kepala Dinas Sosial Kab. Sintang, sejumlah unsur OPD terkait di lingkungan Pemkab. Sintang dan unsur Forkopimcam Sintang.