SINTANG, ZKR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Sintang Tahun 2023 di Balai Praja Setda Kabupaten Sintang pada Kamis 13 April 2023.
Yosepha mengatakan bahwa sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2002 satu tentang percepatan penurunan stunting.
Perpres ini merupakan payung hukum bagi strategi nasional percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
“Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stand tingkat bass persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan 5 pilar percepatan penurun standing maka disusun lah strategi melalui rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting untuk mendorong dan menguatkan konferensi antar program melalui pendekatan keluarga beresiko Stunting,” jelasnya.
Menurutnya perbaikan status kesehatan dan gizi ibu hamil dan sebelum hamil menjadi program yang strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga 3 generasi ke depan karena ke darurat and dampak standing mengancam kualitas sdm bangsa indonesia.
“Peningkatan pengetahuan masyarakat tentang gizi dan kesehatan perlu juga dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sejak remaja karena status gizi yang kesehatan remaja putri sebelum memasuki kehamilan menjadi sangat penting dalam melindungi periode 1000 hari pertama kehidupan yang merupakan masa keemasan pertumbuhan otak dan organ tubuh lainnya,” ungkap Sekda.
Iya menilai pencegahan stunting lebih efektif dimulai dari keluarga, secara khusus untuk keluar keluarga yang beresiko Stunting yaitu keluarga yang mempunyai satu atau lebih faktor resiko stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja atau calon pengantin ibu hamil anak usia 0 sampai 23 bulan.
“Kemudian anak usia 24 bulan sampai 59 bulan berasal dari keluarga miskin pendidikan orang tuanya rendah sanitasi lingkungan buruk dan air minum tidak layak,” ujarnya.
Sumber : Rilis Prokopim Sintang
editor: Niko