SINTANG.ZKR. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menghadiri penyerahan SK Bupati Sintang tentang penyerahan rimba/gupung dan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu 09 Oktober 2024.
Dikesempatan tersebut Igor Nugroho mengatakan bahwa rimba atau gupung baru yang ditetapkan melalui keputusan bupati jumlah totalnya ada 4.
“Untuk yang pertama ada rimba mensiku lestari seluas 351,86 ha di desa mensiku kecamatan binjai hulu, kemudian yang kedua rimba kolohkak mosuang seluas 218,61 ha di desa mensuang kecamatan ambalau,” kata Igor.
“Lalu yang ketiga rimba kalungtap seluas 93,176 ha di desa betung permai kecamatan ketungau hilir dan yang terakhir rimba pendam tembawang geruguk di desa kempas raya kecamatan kayan hilir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan keberhasilan dalam penetapan rimba/gupung selama ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan dari mitra pembangunan kabupaten sintang, kerja kerja kolaboratif yang dibangun dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan sangat berdampak positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Pada kesempatan berbahagia ini saya atas nama institusi dinas lingkungan hidup menyampaikan apresiasi dan ucapan yang terimakasih mendalam kepada pihak berbagai terkhusus kepada KLHK UNDP kalimantan forest project (kalfor) yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten sintang. Begitu pula kepada yayasan traju indonesia yang telah melakukan pendampingan kepada desa/dan pengelola rimba/gupung sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan dengan keputusan bupati sintang,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang